Nunggak Iuran BPJS, Ikut Rehab Kepesertaan Aktif Kembali
BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahab (Rehab) guna memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Sosial – Kartu Indonesia Sehat (JNK-KIS) terkhusus Bukan Pekerja (BP) serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pembayaran iuran yang tertunggak. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Datarmi hardiyanto, menjelaskan program Rehab bertujuan untuk memudahkan finansial bagi peserta JKN-KIS yang telah menunggak. “Program bagi peserta mandiri kelas 1 kelas 2 kelas 3 dengan umur piutang 4 sampai dengan 24 bulan, dengan maksimal iuran bertahap itu bisa dilakukan 12 bulan. Kemudian dapat dilakukan melalui apa saja, supaya dapat mendaftar program rehab, saat ini ada dua yaitu melalui aplikasi mobile JKN kemudian melalui BPJS call center 16 ” Ujarnya. Terkait dengan pelayanan khusus yang diberikan kepada peserta JKN- KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran tetap dilakukan pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, Datarmi Hardiyanto menegaskan pelayanan pada saat libur atau moment mudik dapat melakukan akses data e-KTP terdekat dan seaandainya terjadi kecelakaan maka hal tersebut akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja. “Terkait dengan pelayanan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama libur lebaran ini bisa mengakses ke e-KTP terdekat meskipun, di layar sudah 3 kali kunjungan. Kemudian kalau dia kasus emergensi itu bisa ke rumah sakit kemudian apabila ada peserta BPJS itu mengalami kecelakaan terkait dengan pelayanan kecelakaan itu menjadi tanggungan daripada pihak jasa Raharja,” ujarnya.(cr7/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: