Tersangka 8 Bulan DPO, Daging Hingga Anak Rusa Diamankan

Tersangka 8 Bulan DPO, Daging Hingga Anak Rusa Diamankan

LAMPUNG TIMUR- Setelah delapan bulan bersembunyi dari buruan petugas ahirnya WW pelaku pemburuan liar dikawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, berhasil diamankan oleh tim gabungan Satuan Tipiter Polres Lampung Timur dan Pol Hut Balai TNWK Lampung Timur, Selasa subuh 26 April 2022. Warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah Ini menyusul dua rekanya yakni AK dan AS yang sebelumnya ditangkap pada Agustus 2021 lalu, di kawasan Resort Umbul Salam, Taman Nasional Way Kambas. "Dalam aksinya, komplotan ini bermodal senjata laras panjang jenis locok dan masuk malalui jalur kawasan umbul salam perbatasan dengan lampung tengah," ungkap IPTU Meidy Hariyanto Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, Selasa 26 April 2022. Saat penangkapan WW dan tiga rekanya berhasil kabur sementara AK dan AS berhasil dibekuk. Petugas mengamankan puluhan kilogram daging berserta kulit dan kepala induk rusa berikut  seekor anak rusa jantan dalam kondisi  hidup. selain itu petugas menyita dua senjata api laras panjang 25 butir amunisi aktif jenis  kaliber 55,6 MM. Selain dijerat pasal 84 junto pasal 12, Undang –Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, para pelaku dan juga  dikenakan Undang- Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosestem, serta pasal 1 ayat 1 Undang –Undang darurat dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(din/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: