58 CPNS di Lampung Diskualifikasi Karena Menyuap

58 CPNS di Lampung Diskualifikasi Karena Menyuap

BANDARLAMPUNG- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 diwarnai dengan banyak nya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme diberbagai tempat, salah satunya di Provinsi Lampung. Subdit V Cybercrime Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan penerimaan CPNS yang dimana 4 orang dengan berbagai peran telah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu tersangka yakni berstatus honor di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Dari hasil keterangan  para tersangka yakni IN, RA, AL serta MR sedikitnya ada 58 calon yang mengikuti tes CPNS membayar jaringan ini dengan biaya Rp300 juta per satu orang. "Adapun modus yang digunakan yakni dengan menggunakan aplikasi remote yang telah terpasang di setiap unit komputer yang akan digunakan para peserta yang telah membayar," jelas Kombes Pol Arie Rachman Nafarin Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung (25/4). Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada para pelaku lannya. Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 30 Ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 34 ayat 1 UU ITE perubahan no 19 tahun 2016 dan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Sementara untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan diterima didiskualifikasi dan tidak akan diperbolehkan lagi untuk mengikuti tes selanjutnya.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: