Tipu Enam Kades, Dua diciduk Satu Meninggal Sakit
BANDARLAMPUNG- Komplotan mafia tanah ditangkap Kepolisian Daerah Lampung setelah melakukan penipuan terhadap warga di enam desa di Lampung Selatan. Dua orang tersangka yakni IS dan AR diamankan Unit Harda Direktorat Kriminal Umum, Polda Lampung atas kasus penipuan tanah secara bersama sama. Keduanya merpukak komplotan yang berjumlah tiga orang namun satu tersangka berinisial C meninggal dunia saat proses penyelidikan. Kasus mafia tanah Hutan Register ini berawal saat ketiga tersangka menemui enam kepala desa yang berada di kawasan Hutan Register 40 tersebut pada tahun 2018 lalu. Paratersangka mengaku bisa membantu pengurusan pelepasan kawasan Hutan Register 40 di enam desa di kabupaten Lampung Selatan yaitu Desa Karang Rejo, Desa Sumber Jaya, Desa Sidoharjo desa Sinar Rejeki, desa Purwotani dan Desa Margo Lestari. Para kepala desa diminta uang sebesar Rp1.06 miliar untuk mengurus surat keputusan pelepasan kawasan hutan register 40 Lampung Selatan. Dengan meyakinkan bahwa memilik kenalan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sejak 2018 hingga saat ini yang dijanjikan tidak terealisasi hingga akhirnya dilaporkan. Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, dalam perjalan kasus ini satu orang tersangka meninggal dunia. "Untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apakah adanya keterlibatan oknum Dinas Kehutanan yang diduga ikut melakukan pengecekan titik koordinat. Namun saat dilakukan klarifikasi ternyata titik koordinat tersebut bukan wilayah keenam desa tersebut, melainkan titik lokasi lain," jelasnya. Para tersangka masih dalam proses penyidikan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: