Kasus Pengroyokan Anggota Polisi, Tiga Pelaku Pengroyokan Anggota Polisi Tidak Ditahan
radartvnews.com – Kapolresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi, Murbani Budi Pitono menegaskan bila ketiga orang pelaku pengroyokan terhadap dua anggota polisi dari Polres Lampung Timur, dan Polres Tanggamus, tidak ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Murbani, ketiganya tidak ditahan dengan alasan usia nya masih dibawah umur, dan masih ingin melanjutkan pendidikan sekolah. Meski begitu, pihaknya menegaskan, ketiga orang pelaku tersebut akan tetap di proses seusai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya diketahui, aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengroyokan terhadap dua anggota Polisi Dari Polres Lampung Timur Dan Tanggamus. Motif pengroyokan sendiri terjadi dikarenakan masalah sepele, yakni salah satu tersangka dengan korban saling tatap saat berada diparkiran center stage hotel novotel. Saat itu, korban dengan pelaku sempat berkelahi namun berhasil dilerai oleh satpam. Lantaran tak terima, salah satu tersangka mengajak rekan rekannya mengejar korban, sesampainya di Jalan Majapahit, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung, para tersangka langsung mengroyok korban. Tak hanya itu, mobil yang dikendarai kedua korban pun harus mengalami rusak, akibat kaca belakang mobil dihancurkan para pelaku mengunakan batu dan kayu. (Gal/Jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: