1000 Burung Tanpa Dokumen Diselundupkan Melalui TPI Way Muli

1000 Burung Tanpa Dokumen Diselundupkan Melalui TPI Way Muli

LAMPUNG SELATAN- Sat Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan 1.000 ekor burung berbagai jenis di Dermaga TPI Way Muli Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (15/3). Burung berbagai jenis tanpa dokumen sah ini berasal dari Curup Bengkulu. Rencananya akan dikirim ke Cikarang Jawa Barat, melalui dermaga TPI Desa Way Muli, menggunakan perahu nelayan menuju dermaga daerah Anyer Cilegon Banten. “Burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan tidak dapat menunjukan surat asal usul satwa liar. Juga tidak memiliki Surat Angkutan Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATSDN),” jelas Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, Burung liar tanpa dokumen sah ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza dengan plat nomor BE 2547 JI yang dikemudikan oleh terlapor Nasution bin Markani (49) warga Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lampung Selatan dan Ali Amran (44) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. “Saat diamankan/keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik Dedek warga Curup Bengkulu. Sedangkan pelaku hanya menerima upah merawat dan mengantar ke Dermaga Way Muli dengan ongkos Rp500 ribu,” imbuhnya. Burung berbagai jenis tersebut dikemas dalam 35 keranjang plastik sebanyak 120 ekor jenis Gelatik Batu. 120 ekor jenis Prenjak dan 760 ekor jenis Ciblek. Adapun dugaan pelanggarannya Pasal 63 PP No. 08 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar dengan sangsi terhadap satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen dilakukan perampasan oleh Negara.(mai/san

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: