RSHK Klaim Sesuai SOP, Siap Hadapi Proses Hukum
WAYKANAN - Dinas Kesehatan Way Kanan menurunkan tim evaluasi ke Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) terkait pasien meninggal dunia pascaoperasi pengangkatan mata ikan. Menanggapi laporan keluarga pasien ke Satreskrim Polres Way Kanan rumah sakit siap mengikuti proses yang berlaku. Namun manajemen RS menepis kelalaian dan mengatakan tindakan tim medis sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tim evaluasi Dinas Kesehatan dipimpin Kepala Bidang P2P Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Didik Armadi disambut Direktur Rumah Sakit Haji Kamino Mayahati Nazaya dan Kepala Bidang Bagian Umum Muhamad Zayadi. Kepala Bagaian Umum RSHK Muhamad Zayadimembenarkan adanya pasien bernama Hepi Sasmita melakukan operasi mata ikan dan dilakukan perawatan pada 22-26 Februari 2022. Usai operasi terdapat gejala gejala baru di tubuh almarhumah Hepi Sasmita yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas alat yang lebih memadai. Namun keluarga tidak mengizinkan dan memilih pulang dan rawat jalan. "Terkait adanya diagnosa penyakit batu empedu dan gagal ginjal usai dilakukan operasi ini bukan ranah saya, melainkan harus berdasarkan keterangan medis," katanya. Dia mengatakan pihak rumah sakit dan dokter yang melakukan operasi sudah susuai dengan SOP. "Ada jangka waktu sepuluh hari yakni 27 Februari – 08 Maret 2022 setelah dilakukan operasi dan dirawat dirumah," kilahnya. Sementara itu menanggapi laporan keluarga korban mengenai malapraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit ke Satreskrim Polres Way Kanan pihaknya kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Sekertaris Daerah Way Kanan Saipul yang juga Plt Kadis Kesehatan menerangkan hasil dari tim yang turun ke lapangan didapat bahwa Rumah Sakit Haji Kamino mengklaim sudah melakukan sesuai SOP. Saipul menginstruksikan pihak rumah sakit dan keluarga pasien melakukan mediasi agas kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (ded/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: