Minyak Curah di Distribusikan, Pedagang Tandatangani Perjanjian
BANDARLAMPUNG- Minyak goreng curah mulai didistribusikan ke pedagang pasar tradisional di Kota Bandar Lampung, Jumat 25 Februari 2022. Untuk mendapatkan minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pedagang harus menandatangani perjanjian di atas materai karena minyak harus dijual kembali dengan 11.500 rupiah perliter, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Perdagangan. Berdasarkan keterangan distributor dalam pendistribusian minyak goreng curah kali ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung serta Dinas Perdagangan di setiap kabupaten kota se-provinsi Lampung. Pendistribusian minyak curah yang dilaksanakan oleh perusahaan perdagangan persero indonesia kali ini merupakan yang perdana di Provinsi Lampung dan akan mendistribusikan 100 ton minyak goreng curah dengan sasaran khusus bagi pedagang pasar tradisional. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah distributor menyarankan agar membeli langsung ke pedagang karena minyak yang didistribusikan khusus bagi pedagang di pasar tradisional. Sulistiawaty salah seorang warga Campang Raya mengaku sangat terbantu dengan adanya pendistribusian minyak goreng curah dengan harga Rp10.500. “Selama ini para pedagang khusunya pengecer sangat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena ketersediaan minyak goreng mengalami kelangkaan,” jelasnya, Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung mendapatkan minyak goreng curah sebanyak 6 ton dari BUMN yang disalurkan melalui Perusahaan Perdagangan Indonesiai ke empat pasar tradisional yaitu pasar Panjang, Cimeng, Tugu dan Pasar Kangkung.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: