asn

Video saat Aturan Toa Masjid Dibandingkan Gonggongan Anjing

Video saat Aturan Toa Masjid Dibandingkan Gonggongan Anjing

BANDARLAMPUNG - Sadar kebijakannya mengatur volume kumandang azan menuai kontroversi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas langsung buka suara.

Namun, alih-alih meredam gaduh,  klarifikasi Menag malah blunder.  Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini "kepleset" menganalogikan kumandang azan dengan bisingnya gonggongan anjing. Alhasil, kritik dan kecaman pun kembali menghampirinya.

Pantauan radartvnews.com, berkat Yaqut, kata "Anjing" Menjadi viral dan trending topic di platform burung biru Twitter.   Bahkan, sampai memunculkan tagar #TangkapYaqut.

Banyak tokoh dan penggiat media sosial pun menyayangkan pernyataan Yaqut.

"Astagfirullah al adziem. Suara Azan sampai direndahkan sama dgn suara gonggongan anjing ..ini termasuk penistaan agama kah ? Mohon ampun kami ya Allah ??" cuit akun @_sridiana_3va milik dr. eva Chaniago.

"Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja). Namun ketika semua media menuliskan hal yg sama, Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ? AMBYAR " tulis Roy Suryo diakunnya @KMRTRoySiryo2.

"Suara adzan kok dibandingin suara anjing. Parah betul Pak Menteri." sentil kader Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya via akun @TofaTofaid

"Gus Menteri, semoga ini salah komunikasi/salah memberi contoh saja. Pejabat pastinya tahu mengkomunikasikan masalah scr benar & proporsional. Apalagi kaitannya agama, tahu sendiri bisa sensitif. Suara azan & sholawat itu indah & penuh makna. Tdk pantas dicontohkan suara anjing" cuit @SamsiAli2.

"Speaker Musholla dan Masjid di umpamakan dengan suara anjing menggonggong. Bingung saya, apakah seorang pejabat negara apalagi sekelas menteri harusnya mempunyai intelektual yang tinggi. Jika memang ingin membandingkan maka bandingkanlah sesuatu itu dengan yang sebanding" ucap Ketua KNPI Pusat Harris Pratama diakunnya @knpiharris

BACA JUGA: Inilah Aturan Lengkap Penggunaan Toa Masjid

Diketahui, Aturan toa masjid dari Kementerian Agama (Kemenag) bikin heboh. Ketentuan itu, baru saja dikeluarkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Aturan mengenai volume toa masjid itu, tercantum dalam SE nomor 5 tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenag.

Dalam aturan dari Kemenag tersebut ditentukan batas maksimal volume suara toa masjid. Surat Edaran ini  juga mengatur takbiran hanya pukul 22.00. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: