Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT

Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT

BANDARLAMPUNG -  Presiden Joko Widodo, Senin 21 Februari 2022 memanggil dua menteri menyusul kegaduhan yang muncul belakangan ini.

Keduanya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Khusus Menaker, Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.

"Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di di kanal video Sekretariat Negara seperi dikutip radartvnews.com.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

BACA JUGA: Dana JHT Dipakai Biayai Negara

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: