9 Calon PMI : Kami Bukan Korban Perdagangan Manusia
RADARTVNEWS.COM – BANDAR LAMPUNG : Sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) membantah telah menjadi korban perdagangan manusia. Menyusul tidak terbuktinya tuduhan trafficking yang dialamatkan pihak kepolisian kepada perekrut dan perusahaan penyalur. Para calon PMI ini memberikan klarifikasi langsung kepada media, bahwa rencana bekerja di luar negeri itu legal dan tidak bermasalah. Dengan didampingi Iwan S. Warganegara selaku kuasa hukum dan Sri tim perekrut calon PMI dari PT Bhakti Persada Jaya, Mereka mendatangi Graha Pena Lampung. Secara kompak para calon PMI ini memberikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan yang menyebutkan mereka adalah korban perdagangan manusia. Reni Puspita Sari – salah seorang calon PMI mewakili rekan lainnya membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa mereka tidak ditipu atau dirugikan pihak manapun dan tidak akan menuntut siapapun. ”Kami meyakini semua yang dilakukan sesuai keinginan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Reni membacakan klarifikasi tertulis. Kini mereka berharap bisa kembali melanjutkan proses pemberangkatan. Termasuk meminta paspor diberikan karena sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Sri – tenaga perekrtut calon PMI menjelaskan sangat kaget atas peristiwa dan pemberitaan perdagangan manusia. Saat peristiwa berlangsung, dia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kronologis. Hingga menyebabkan berita tak berimbang. ”Proses perekrutan, pembinaan dan pemberangkatan adalah legal. Diberitakan kami ditangkap di jalan. Padahal kami semua sedang mengikuti kelas pelatihan di BLK Jawa Timur,” tandasnya. Iwan S Warganegara kuasa hukum calon PMI menyatakan mengapresiasi pencegahan dari Polda Lampung. Dalam peristiwa ini terjadi sedikit miss komunikasi karena apa yang dituduhkan dan diberitakan tidak seimbang. Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: