Syarat Utama Identitas Digital, Pemkot Diminta Siapkan SIAK Terpusat
BANDARLAMPUNG- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendorong pemerintah Kabupaten/kota menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. SIAK menjadi inovasi terbaru Kemendagri untuk memberikan Pelayanan lebih cepat dan berkualitas. Melalui sistem itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kependudukan dari mana saja. SIAK terpusat juga sebagai syarat utama dalam identitas digital. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Hani Syopiar Rustam, menjelaskan 58 daerah telah menerapkan SIAK Terpusat, yakni 8 daerah pada tahun 2020 dan 50 daerah di tahun 2021. Ditahun 2022 ini direncanakan terinstal di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Kota Bandarlampung diminta untuk menyiapkan sarana pendukungnya. “58 daerah telah menerapkan SIAK Terpusat, 8 daerah pada tahun 2020 dan 50 daerah di tahun 2021. Tahun 2022 ini direncanakan terinstal di 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” ujar Hani Syopiar Rustam. Sementara Plt Kepala Dinas Dukcapil Bandarlampung Febriana, mengatakan Pemkot Bandarlampung siap menerapkan SIAK Terpusat. “Saat ini telah melakukan persiapan jaringan internet, peralatan dan pelatihan khusus untuk tenaga operator database. Pemkot Bandarlampung siap menerapkan SIAK,” jelasnya. Dinas Dukcapil Bandarlampung mengaku sudah melakukan persiapan untuk meluncurkan SIAK Terpusat serentak bersama daerah lainnya.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: