Rembug Desa Tangkal Konflik di Masyarakat

Rembug Desa Tangkal Konflik di Masyarakat

LAMPUNG SELATAN- Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali turun ke daerah pemilihan nya masing – masing untuk menjalankan agenda rutin nya yakni sosialisasi peraturan daerah. Sahlan Syukur salah satunya yang menggelar Sosialisasi di Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Sekertaris Komisi II ini membawa Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahaan Konflik di Provinsi Lampung dengan menghadirkan dua narasumber yakni Nur Prima Purbani dan Dadin Ahmadin.

Turut hadir sebagai peserta yakni tokoh agama, pemuda dan masyarakat sekitar serta babinsa dan babinkamtibmas, ketua RT dan Kepala Dusun.

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat payung hukum yakni peraturan daerah untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat. Gesekan sangat rentan terjadi untuk itu perda rembug desa sangat penting di lakukan agar konflik tidak berlarut dan dapat di selesaikan secara musyawarah mufakat.

“Perda rembug desa ini sangat penting diterapkan di masyarakat, untuk mencegah melebarnya konflik dan dampak hukum. Perda rembug desa juga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan” ujarnya.

Sahlan melanjutkan, perda rembug desa ini sangat penting di pahami oleh aparatur desa. “aparat desa harus paham isi dari perda karena nantinya aparatur desa lah yang akan menjalankan perda ini bersama tokoh masyarakat” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: