asn

Putus Mata Rantai, Pelaku Kekerasan ke Jurnalis Harus Diadili

Putus Mata Rantai, Pelaku Kekerasan ke Jurnalis Harus Diadili

BANDAR LAMPUNG- Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis masih terus terjadi di Lampung. Terakhir, aksi kekerasan terjadi saat dua jurnalis meliput aksi massa (24/1 di kantor BPN Bandar Lampung. Dua jurnalis cetak dan elektronik mendapat intimidasi dan berupaya merebut kamera jurnalis dan melarang peliputan dari satpam yang bertugas. Namuan Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung (KPKPL) menyayangkan karena kasus kekerasan jurnalis tak pernah sampai ke meja hijau. Juru bicara  KPKPL Deri Nugraha, usai  Diskusi Publik Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Jurnalis Rabu 2 Februari 2022 menjelaskan, koalisi pers menuntut pihak penegak hukum  menuntaskan laporan dua jurnalis terkait intimidasi dan perampasan kamera oknum satpam BPN Bandar Lampung. Penuntasan kasus sebagai bentuk penegakan undang-undang sehingga kinerja jurnalis lebih terjamin. “Sudah banyak paparan dari narasumber, kasus kekerasan jurnalis di Lampung ini banyak dan tidak ada satupun yang masuk proses pengadilan. Itulah mengapa kasus terbaru penghalangan dan perampasan alat kerja di BPN, itu kita dorong sampai ke pengadilan dan pelakunya mendapat hukuman,” ujarnya di Sekretariat IJTI Pengda Lampung, Rabu (2/2). Sementara Kompol Devi Sujana selaku Kasatreskim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, perkara kekerasan terhadap jurnalis Lampung Post dan Lampung TV masih berjalan dalam tahap penyidikan, pihaknya berjanji akan transparan dalam kasus ini. “Untuk saat ini pemberitaan resmi sudah kami layangkan ke pihak-pihak pelapor sesuai dengan aturan literal kami. Yang jelas semua langkah-langkah yang diperlukan akan kami laksanakan, bahwa kami akan profesional dalam memproses perkara ini,” tuturnya. (CR3/CR7/SAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: