asn

KASUS DUGAAN KEKERASAN ATAS JURNALIS : Koalisi Desak Kepolisian Bekerja Profesional

KASUS DUGAAN KEKERASAN ATAS JURNALIS : Koalisi Desak Kepolisian Bekerja Profesional

BANDAR LAMPUNG – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung (KPKPL) mendesak aparat kepolisian serius dan profesional menangani kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis, saat hendak meliput di kantor BPN Bandar Lampung. KPKPL merupakan gabungan organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung. ”Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Rendi Mahardika wakil dari IJTI Lampung dalam siaran persnya. Koalisi strategis ini juga meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis. ”Semua lembaga, dan orang harus menghormati kerja-kerja jurnalistik,” sambunyanya. Kepada rekan sesame jurnalis, pria berkacamata ini juga meminta agar saat bertugas harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sekadar mengingatkan, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin, 24 Januari 2022. Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV. Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video. “Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor. Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022. (san/tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: