asn

Ada Uang Konsinyasi, PN Jakpus Tolak PKPU Eks Karyawan Hotel Nusantara

Ada Uang Konsinyasi, PN Jakpus Tolak PKPU Eks Karyawan Hotel Nusantara

Radartvnews.com- Kasus pemutusan hubungan kerja 18 orang eks karyawan Hotel Nusantara, yang kini berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah kini memasuki tahap putusan. Dalam situs pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus yang menyidangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon Rifai Isron Saleh dkk dan termohon PT Persada Nusantara Syariah atau Hotel Nusantara Syariah, menyebutkan bila perkara dengan nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst kemarin (19/10/2021) mengagendakan putusan. Dalam sidang yang digelar di ruangan Soebekti 1 dengan Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H dan panitera pengganti Subardi, SH.,M.H memutuskan menolak Gugatan PKPU dari pemohon 18 orang eks karyawan Hotel Nusantara Syariah. Dalam pokok amar putusan menyebutkan, alasan penolakan PKPU pemohon karena termohon dalam hal ini manajemen Hotel Nusantara Syariah sudah berkeinginan memenuhi kewajibannya membayar uang pesangon melalui adanya uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.   Kuasa Hukum pemohonon dari Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengaku bila pihaknya tidak putus asa atas penolakan gugatan yang disampaikan hakim dalam amar putusan dengan alasan sudah adanya uang konsinyasi yang dititipkan termohon di PN Tanjung Karang.   “Meski hakim memutus menolak gugatan pada dasarkan kami telah memenangkan perkara ini karena termohon manajemen Hotel Nusantara Syariah telah menunaikan kewajibannya membayar pesangon para pemohon ke 18 orang eks karyawan dengan adanya ketetapan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang sesuai dengan jumlah pesangon yang harus dibayarkan” ungkap Osep.   Advokat Peradi Lampung ini juga mengaku bila karyawan tak perlu khawatir seandainya termohon menarik uang konsinyasi, karena di dalam mekanisme PKPU diperkenankan untuk menggugat kembali. “Mekanisme permohonan PKPU tidak dikenal istilah nebis en idem, artinya para pemohon tetap bisa mengajukan permohonan gugatan kembali dalam perkara yang sama, apabila ternyata konsignasi tersebut tidak ada uangnya, walaupun sepertinya hal ini tidak mungkin terjadi” lanjut Osep.   Sementara manajemen Hotel Nusantara Syariah, melalui kuasa hukumnya, Iskandar,S.H yang dihubungi via telpon membenarkan bila sidang PKPU sudah memasuki agenda putusan Majelis Hakim. Dirinya mengaku putusan Majelis Hakim PKPU pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai, ini karena adanya penetapan uang konsinyasi dari Pengadilan Negeri Klas Tanjung Karang. "Alhamdulillah Sidang Berjalan lancar, putusan hakim sudah sesuai karena penolakan PUPU berdasarkan sudah adanya penetapan konsinyasi di Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dimana prinsipal klien kami dari Hotel Nusantara Syariah sudah mentaati hukum dengan membayarkan kewajibannya membayar pesangon 18 orang eks karyawan Hotel Nusantara Syariah dimana besarannya sesuai dengan putusan sidang sebelumnya pada Pengadilan Hubungan Industerial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang" tegas Iskandar "Kami sangat mengapresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat khususnya kepada Majelis Jakim yang memeriksa nomer perkara 352 PKPU karena telah memberikan putusan yang sangat objektif" tutupnya (jf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: