Jasa Travel Palsukan Surat Rapid Antigen
Radartvnews.com- Empat pelaku pembuat surat antigen palsu ditangkap di kantor jasa travel di Jalan Khomarudi, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin malam oleh tim gabungan Polsek Tanjung Senang dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keempatnya yaitu, TB (21) warga Tangerang, RR (20) warga Tulang Bawang, RS (19), dan DS (18) warga Kota Agung, Tanggamus. Keempat pemuda tersebut diduga melakukan pemalsuan surat antigen sebagai syarat perjalanan ke luar kota. Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, ditemui Radar Lampung TV di Mapolresta Bandar Lampung, menjelaskan para tersangka kini masih diperiksa oleh penyidik. Saat ditangkap, para pelaku menerima pesanan dari seseorang yang memesan surat antigen palsu untuk menyeberang ke Jakarta. Tak hanya itu, para pelaku mencatut nama Klinik Pratama Lampung dan Tanjung Karang Pratama yang keberadaanya fiktif. Untuk satu surat rapid tes palsu, para pelaku memasang tarif 50 ribu hingga 100 ribu rupiah. Polisi masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain terkait kasus ini.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: