Bakauheni Ketat, Kartu Vaksinasi & Rapid Test Menjadi Syarat Wajib
Radartvnews.com – Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dan Komandan Kodim 1021 Lampung Selatan, Letkol Infantri Enrico Setyo Nugroho meninjau posko penyekatan Pelabuhan Bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi lampung di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/7). Nanang Ermanto melihat langsung kondisi penyekatan seaport interdiction Bakauheni, area loket penumpang dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek koordinasi antara forum komunikasi pimpinan daerah dan PT ASDP Bakauheni. Masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum tiba di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni. PPKM darurat ini berlaku hingga 20 Juli mendatang, mengingat Lampung Selatan adalah pintu gerbang. Pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait akan ekstra waspada.Warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya Pulau Jawa.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: