Begal Tukang Rosok, Kaki Pelaku Dipelor

Begal Tukang Rosok, Kaki Pelaku Dipelor

Radartvnews.com - Satu bulan usai melakukan aksinya pada 8 Juni 2021, TN dan MT, dua pelaku pencurian dengan kekerasan ini, akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres Lampung Timur, Kamis (8/7). Kedua pelaku yang menjadi target operasi Kepolisian Lampung Timur ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur di lutut lantaran mencoba kabur saat hendak dibekuk Satuan Resmob Lampung Timur. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Perdiansyah mengatakan bahwa aksi kejahatan keduanya dilakukan di belakang Perkantoran Pemkab Lampung Timur. Kedua pelaku mengunakan sepeda motor untuk memepet dan menghentikan  korban yang bekerja sebagai pencari rosokan. Satu pelaku yang merupakan residvis itu juga melukai korban dengan senjata tajam dan merampas handphone korban. Kini atas aksi kejahatannya, pelaku harus meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(din/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: