Kurir Berdalih Sabu-Sabu Konsumsi Pribadi

Kurir Berdalih Sabu-Sabu Konsumsi Pribadi

Radartvnews.com – Tim Cobra Satrestik Polres Lampung Utara membekuk tiga kurir sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Petugas menyita satu bungkus kecil sabu-sabu sebagai barang bukti. Bung Item alias Nur dan Kurnia, warga Kelurahan Kota Alam dan Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara hanya tertunduk lesu saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan Satrestik Polres Lampung Utara. Kedua pelaku ini dibekuk polisi atas informasi Zakaria, rekan kedua tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Kedua pelaku berdalih barang haram akan dikonsumsi sendiri. Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: