Justice Collaborator Ditolak, KPK Tuntut Mustafa 5 Tahun

Justice Collaborator Ditolak, KPK Tuntut Mustafa 5 Tahun

Radartvnews.com- Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut jaksa KPK 5 tahun dan denda Rp400 juta. Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator, yang diajukan terdakwa. Menurut jaksa Mustafa adalah pelaku utama sehingga tak layak  mendapat Justice Collaborator. Dihadapan majelis hakim jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pada kasus suap Lampung Tengah jilid II itu, Mustafa telah melanggar pasal 12 huruf a UU tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama.  Mustafa juga dinyatakan melanggar pasal 12 b UU tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua. Tak hanya hukuman badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24,6 miliar subsider 2 tahun penjara, Sebelumnya Mustafa telah menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan dinas bina marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Menurut jaksa, dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara. Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017, hingga februari 2018. Adapun rinciannya uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek. Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa Mustafa, menurut jaksa ada 3 syarat dikabulkan JC pertama mengaku bersalah, membuka peran atau aktor lain yang lebih besar dan terang-terangan serta bukan pelaku utama. Mustafa sendiri merupakan kriteria pelaku utama, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat akan tetapi Mustafa mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian uang tindak pidana maka akan jadi pertimbangan.(lds/san)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: