3 Kabupaten Zona Kuning Boleh Gelar Salat Ied

3 Kabupaten Zona Kuning Boleh Gelar Salat Ied

Radartvnews.com- Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idulfitri tahun 1442 H, 2021 Masehi di saat pandemi covid-19, pemerintah mengizinkan gelaran salat idul fitri di lapangan jika daerah tersebut masuk dalam zona hijau atau kuning. Dalam rapat koordinasi antar lembaga dan pihak terkait yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kabupaten/kota di dominasi dengan zona orange. Sedangkan hanya 3 kabupaten  memilik zona kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Way Kanan. Untuk zona kuning dapat menggelar shalat idul fitri. Hal ini berlaku hingga tingakt RT/RW. uNTUK zona orange tidak diizinkan menggelar salat ied di lapangan atau masjid. Tim PPKM Mikro diimbau mengawasi dan memonitoring warga yang melakukan aktivitas salat ied di lapangan atau masjid. Warga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(ang/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: