LBH Bandar Lampung: Teknokrat Janji Palsu, Mahasiswa Gugat Kampus
Radartvnews.com- Setelah Permohonan Klarifikasi Dilayangkan 19 April 2021, pihak Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh LBH Bandar Lampung. UTI berdalih sanksi skorsing dan Drop Out (DO) diberikan bukan dengan semerta-merta namun berdasarkan penghitungan kredit semester dan nilai yang tidak melampaui masa studi serta telah dianggap mencemarkan nama baik kampus aktifitas himpunan mahasiswa teknik sipil UTI di secretariat. Pihak kampus menolak untuk mencabut sanski yang telah di keluarkan kepada ke 9 mahasiswa. Kepala Divisi Advokasi Kodri Ubaidillah dalam release menjelaskan, atas hasil ini kuasa hukum akan melakukan gugatan terhadap kampus yang dikenal dengan slogan kampus juara. Kodri Ubaidillah menambahkan sebagai pertimbangan pihak kampus agar dapat mencabut seluruh sanksi karena sanksi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan terukur serta mencederai rasa keadilan bagi mahasiswa. Hal ini dianggap sebagai upaya kampus untuk memberangus kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa yang telah dijamin didalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. LBH Bandar Lampung memberikan waktu 7 hari sejak disampaikannya klarifikasi oleh pihak kampus agar dapat memberikan jawaban untuk mencabut seluruh sanksi kepada 9 mahasiswa yang dituduh telah mencemarkan nama baik kampus. Mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing berencana akan menggugat kampus Teknokrat Indonesia keranah pengadilan untukmemperjuangkan hakny aagar dapat melanjutkan pendidikan dan juga sebagai simbol perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa dikampus Sang Juara. Bersama dengan hal tersebut, LBH Bandar Lampung akan mengajukan gugatan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia.(rls/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: