Anak Penggal Ayah Tes Kejiwaan, KPW Dikenal Baik
Radartvnews.com- Kukuh Priyo Waskito (32) pelaku pembunuhan korban Selamet (67) tak lain ayah kandungnya akan menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung (23/3). KPW ditetapkan tersangka oleh jajaran Polsek Kalirejo usai memenggal kepala sanga ayah, Senin 22 Maret 2021. Observasi selama 14 hari dilakukan stelah tersangka melakukan serangkaian tes. Kukuh dijerat pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hasil visum digunakan pihak kepolisian dalam menentukan status hukumnya. Sementara itu dimata keluarga sosok Kukuh bukanlah orang nakal, pelaku dikenal ramah dan rajin beribadah. Tamsir besan dari korban Selamet menjelaskan sebelum kejadian pelaku sempat makan bersama dengan ibu dan korban. Pelaku meminta ijin hendak mandi untuk melaksanakan sholat dzuhur.”Baik dan rajin ibadah, dia (Kukuh) sempat makan bersama dengan ibu dan korban. Pelaku meminta ijin hendak mandi,” ujar Tamsir. Sementara itu Ningsih isteri korban sangat terpukul dan tak percaya melihat anak kandungnya menghabisi suami tercinta. Bahkan sang ibu menyaksikan langsung anaknya menempelkan parang ke leher korban. Ningsih langsung berlari meminta tolong kepada warga, namun takdir berkata lain saat kembali Ningsih sudah mendapati suaminy tak lagi bernyawa karena telah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.(rmd/tik/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: