Masyarakat Yang Pernah Melakukan Perekaman E-Ktp Di Larang Rekaman Ulang

Masyarakat Yang Pernah Melakukan Perekaman E-Ktp Di Larang Rekaman Ulang

radartvnews.com – Deadline pemerintah pusat tentang batas waktu perekaman Elektronik Ktp tak kurang dari sebulan lagi, hal ini berdampak langsung terhadap permohonan pembuaatan Ktp  Elektronik, tak kurang dari seribu berkas permohonan masuk dan di proses di kantor pelayanan satu atap Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Untuk itu PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Hendry  Iswandi menghimbau kepada masyarakat kota yang telah melakukan perekaman agar tidak melakukannya lagi meskipun masa berlaku E-Ktp telah habis. Peraturan ini sendiri sesuai dengan Undang – undang nomor 24 tahun 2013. (hen/bowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: