1 Kartu Untuk 2 Kendaraan, Minibus Bawa Pasien Tertahan di Pintu Tol
Radartvnews.com- Sebuah kendaraan jenis carry bernomor polisi BE 1802 BO membawa orang sakit tertahan dua jam lebih di tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu 14 Februari 2021. Yanto pengemudi mobil carry menjelaskan mobil tertahan dipintu tol sejak pukul 15:00 Wib karena menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Untuk dapat keluar tol diwajibkan membayar denda sebesar Rp566.000, namun yanto tidak memiliki uang untuk membayar denda. "Terima kasih bantuan dari teman-teman media kami tidak akan melupakan bantuannya, termasuk anggota Ditlantas Polda Lampung dan Basarnas Lampung" Ungkap Yanto, saat dihubungi. Rombongan berangkat dari tol Lematang menuju Sidomulyo untuk mengantarkan saudara yang sedang sakit stroke untuk berobat di pengobatan alternatif. Sejumlah jurnalis yang mengetahui hal ini, mengumpulkan dana untuk membantu mobil keluar tol. Mobil yang mebawa delapan penumpang dewasa dan anak-anak akhirnya keluar tol pukul 18:00 wib. Branch Manager ruas tol Bakauheni–Terbanggi besar PT. Hutama Karya Hanung Hanindito saat dihubungi tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Salah satu jurnalis televisi nasional Agus menjelaskan sejumlah jurnalis Basarnas dan polisi yang melintas merasa empati untuk membantu pengguna tol.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: