Tersangka Cabuli Korban Sejak Usia 7 Tahun
radartvnews.com – Setelah 9 tahun lamanya perbuatan bejat tersangka Rasim, warga Dusun Cibanjar, Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan ini terhadap putri tirinya, Sh 16 tahun yang kini tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Lampung Selatan dan tersangka pun langsung diamankan. Dari pemeriksaan tersangka Rasim mengaku jika perbuatan bejatnya tersebut ia lakukan sejak putri tirinya berusia 7 tahun, dimana menurutnya tindakan asusila tersebut hanya pada awalnya saja dilakukan secara paksa, selebihnya menurut tersangka dilakukan atas suka sama suka. Sementara itu, Ipda. Stio Budi Wibisono, Kbo Reskrim Polres Lampung Selatan mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat ibu kandung korban yang curiga dengan korban yang kerap muntah-muntah dan memeriksakannya ke bidan dimana hasilnya diketahui korban tengah positif hamil setelah didesak korban akhir nya mengaku jika ayah dari janin yang dikandungnya tersebut tak lain bapak tirinya sendiri. Ipda. Stio Budi Wibisono, Kbo Reskrim Polres Lampung Selatan. (ma’i/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: