Lagi, JPU Tunda Tuntutan Sindikat Sabu 40 Kilogram
Radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 40 kilogram kembali ditunda oleh Jaksa Penunut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tannjung Karang. Untuk kedua kalinya jaksa beralasan berkas tuntutan untuk lima terdakwa belum siap.
Setelah diberikan waktu selama dua minggu, Rosman Yusa yang bertindak sebagai JPU belum juga dapat menyiapkan tuntutannya untuk lima terdakwa perkara ini .
Hendri Irawan Humas PN Tanjung Karang Penundaan sidang untuk kali kedua ini ,berimbas dengan adanya perpanjangan masa penahanan para terdakwa hingga 30 hari kedepan atau sampai 15 juli 2020.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lima terdakwa yaitu Muntasir, Hatami, Supriyadi dan Suhendra sedangkan terdakwa Jepri Susandi dilakukan penuntutan terpisah.
Perkara ini bermula sekitar bulan november 2019 lalu, saat terdakwa Jepri Susandi dihubungi Muntasir asal Aceh untuk mencari orang mengambil paket sabu. Jefri lalu menghibungi dua terdakwa lainya Hatami dan Supriyadi yang sama - sama berada di balik jeruji besi lalu menghubungi Suhendra untuk mengambil paket sabu.
Namun saat Suhendra akan mengambil sabu di parikiran Rumah Sakit Abdul Moelok Bandar Lampung petugas BNN datang melakukan penangkapan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: