asn

Remaja Pembunuh Pasangan Lansia Jalani Sidang Perdana

Remaja Pembunuh Pasangan Lansia Jalani Sidang Perdana

radartvnews.com – Dalam persidangan beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umum  atau JPU Desi mejelaskan remaja 19 tahun ini telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang lanjut usia yakni Halim Sari dan Hartini yang merupakan suami istri. Pembunuhan  ini terjadi di kediamannya  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pidada Panjang April lalu. Saat itu terdakwa akan melakukan pencurian dirumah korban dengan cara melompat tembok rumah belakang. Aksi terdakwa dipergoki oleh kakek Halim Sari karena merasa panik terdakwa pun langsung menghujamkan senjata tajam kepada korban dengan menusukan pisau dibagian perut, bahu dan dada sebelah kanan secara berkali kali. Mendengar ada jeritan suaminya Hartini yang merupakan istri dari Halim Sari mendatangi dibelakang rumah dan melihat suaminya sudah terjatuh dilantai dan berlumuran darah. Melihat Hartini mengetahui aksinya terdakwa pun menusuk Hartini dibagain pungung korban, melihat kedua korban luka berat Edo pun melarikan diri, sementara kedua korban kehabisan darah pada saat dibawa kerumah sakit. Atas perbuatan itu JPU menjerat  dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Usai mendengarkan jaksa bacakan dakwaan majelis hakim yang diketuai Mansyur menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(leo/bowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: