asn

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

Radartvnews.com- Pemkot Bandar Lampung mewajibkan semua masyarakat untuk menggunakan masker saat beratifitas diluar rumah. Sayangnya aturan tersebut masih dilanggar sejumlah warga.

Seperti yang terlihat di jalan yos sudarso kecamatan panjang, rabu siang (20/5) petugas kecamatan memberikan teguran sejumlah pengendara yang tak memakai masker. Petugas juga membagikan 2.000 masker bagi pengguna jalan.

Camat Panjang Bagus Harisma Bramado mengatakan, selain mebagikan masker pihaknya menempatkan 10 tempat cuci tangan di lokasi ramai dikunjungi warga.”Banyak warga yang gak pakai masker, hari ini kita bagikan 2000 masker dan sepuluh tempat cuci tangan,” jelas Bagus Harisma Bramado.

Terpisah tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Bandar Lampung memberingkan sanksi push up bagi penggunakn jalan yang tidak menggunakan masker, kebijakn itu berlaku mulai rabu 20 mei 2020.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: