Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Ditangkap Polisi
radartvnews.com – Perbuatanya, kini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses hukum selanjutnya dan terancam dengan Undang-undang no 35 tahun 2009 tersangka Frans oknum pegawai Rutan Kotabumi ini tertunduk malu saat Polisi Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dirinya saat berada di depan halaman rumah tahanan setempat sekitar pukul setengah empat sore. Dihadapan petugas tersangka mengaku barang haram itu hendak di pakainya sendiri dan berdalih akan diedarkan di dalam rutan, yang diketahui sudah tiga kali petugas rutan meninggalkan peredaran narkoba di dalam rutan. Saat para awak media bertanya kepada oknum pegawai Rutan, dirinya hanya bisa tertunduk malu dan diam tanpa menjawab satu pun pertanyaan. Kasat narkoba Polres Lampung Utara, Jhon Kenedy mengatakan setelah pihaknya menangkap tersangka Tedi warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi, karena kedapatan membawa 6 bungkus paket sabu siap edar dan melintasi jalan menuju Rutan. Oknum pegawai rumah tahanan kelas 2 itu pun gugup saat berpapasan dengan kendraan petugas. Karena merasa curiga, pihaknya langsung melakukan penegejaran terhadap oknum pegawai rutan yang sudah lama menjadi target operasi polisi dan berhasil mengamankan 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan paket besar seberat 0,5 gram. Menurut Jhon Kenedy, tersangka oknum pegawai rutan ini di duga sering melakukan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan, karena dua bulan terakhir sempat di mintai keterangan terkait temuan narkoba di dalam blok narapidana. Guna mempertanggung jawabkan tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(anto/jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: