asn

Terima Suap Eks Kadis Disdikbud Pesisir Barat di Bui Setahun

Terima Suap Eks Kadis Disdikbud Pesisir Barat di Bui Setahun

Radartvnews.com- Hapzi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat divonis majelis hakim pengadilan Tipikor, Tanjung karang dengan hukuman 12 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Hapzi terbukti bersalah menerima  suap Rp 400.000.000 dari rekanan.

Hapzi menerima uang dari  Evan Mardiyansah selaku pihak rekanan yang divonis empat tahun penjara tahun 2018 lalu. Uang yang diterima hapzi sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 2019  tentang pemberantasan korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa  juga di denda Rp50.000.000 subsider kurungan selama dua bulan penjara dan mengembalikan uang penganti senilai Rp400 juta namun uang sudah dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 18 bulan penjara. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: