Gadai Mobil Kredit Divonis 10 Bulan
Radartvnews.com-Bagi masyarakat baiknya berhati-hati jika mengadaikan mobil kendaraan menjadi objek jaminan fidusia. Di Bandar Lampung seorang warga harus berurusan dengan hukum dan mendekam lama di balik jeruji besi usai divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.
Terdakwa Irvan Iandriawan warga jalan jati, kelurahan tanjung raya, kedamaian, Bandar Lampung divonis sepuluh bulan penjara serta dikenakan denda Rp 10.000.000 jika tidak dibayar digantikan hukuman 2 bulan penjara.
Terdakwa menjalani sidang putusan guna mempertangungjawabkan perbuatan yang dilakukan awal oktober 2017 lalu. Terdakwa membeli mobil mini bus bekas secara kredit di PT BFI Finance.
Namun pada oktober 2018 terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran dan mobil digadaikan kepada rekanya tanpa seizin atau persetujuan PT BFI Finance akibatnya terdakwa dijerat pasal 36 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Fajar Winada selaku pihak perusahaan mengaku menghormati proses hukum. Hal ini sebagai edukasi kemasyarakat agar lebih memahami isi perjanjian kredit. “pada dasarnya kami terimaksih putusan sudah terbaik, ini sebagi edukasi setiap proses perjanjian seperti kredit ada konsekuensi hukum,” jelas Fajar Winada.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 12 bulan, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: