asn

DKPP Putuskan Nasib Esti di Jakarta

DKPP Putuskan Nasib Esti di Jakarta

Radartvnews.com- Dugaan jual beli jabatan Komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang yang melibatkan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah memasuki babak baru. Surat panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor: 0201/PS.DKPP/SET-04/II/2020 tertanggal 07 februari 2020. Dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang dilaksanakan di Lampung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang putusan yang dilaksanakan di kantor DKPP RI ruang sidang lantai 5 di Jl. Mh Thamrin no. 14, Jakarta Pusat sidang digelar pada hari rabu (12/2).

Chandra Mulyawan, Ketua LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum pengadu mengatakan sebelumnya, Esti Nur Fathonah sudah mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana surat keputusan KPU RI nomor 3/hk-06.05-kpt/05/kpu/i/2020 tentang pemberian sanksi peringatan tertulis dan pembinaan kepada anggota KPU Provinsi Lampung atas nama Esti Nur Fathonah.

Dalam fakta persidangan sebelumnya didapatkan kesesuaian antara saksi yang dihadirkan oleh pengadu dan alat bukti yang juga dihadirkan di muka persidangan. Selain itu dalam persidangan juga terungkap bahwa ada indikasi jual beli jabatan anggota KPU Kabupaten Tulangbawang juga melibatkan salah satu staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap KPU RI.(dry/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: