Polemik PP Nomor 77, Tanggapan Akademisi Soal Kriteria Radikal
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik penuntut umum hakim dan petugas pemasyarakatan pada 12 november 2019 Pasal 2 PP 77 tahun 2019 yang diketuk hari ini. Menanggapi hal ini akdemisi Univeristas Lampung Arif Sugiono mengkeritik keras kebijakan pemerintah ini, ia menilai pemerintah dalam hal ini BNPT dan kepolisian akan semakin arogan dalam menindak terduga radikalisme
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: