asn

Polri Beberkan Alasan Larang Aksi Demonstrasi

Polri Beberkan Alasan Larang Aksi Demonstrasi

Radartvnews.com - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menerbitkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) aksi demonstrasi, terhitung Selasa (15/10) hingga Minggu (20/10), atau bertepatan dengan pelantikan Presiden terpilih periode 2019-2024. Artinya aksi demonstrasi dilarang digelar mengingat akan ada even besar kenegaraan yang dihadiri sejumlah kepala negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan STTP bukan untuk melarang masyarakat. Namun, ada hak diskresi yang lebih besar kepentingannya untuk bangsa. Polri punya tugas yang mulia memelihara, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

“Saya jelaskan agar publik paham, Polri tak pernah larang, tidak pernah. Polri punya tugas mulia memelihara, mengayomi dan lindungi masyarakat. Tapi ada dua alasan hingga hak diskresi ini kita ambil, yakni demi kepentingan lebih besar masyarakat dan bangsa dan demi menjaga harkat dan martabat bangsa,” kata Iqbal kepada awak media, Rabu (16/10).

Menurut Iqbal, pihaknya memahami sekali jika aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi itu diatur UU. Dan wajib Polri mengamankan agar aspirasi tak tergeser. Tapi ada aturan untuk dipatuhi.

Antara lain yang perlu perhatikan dalam aksi unjuk rasa itu, lanjut Iqbal, hormati hak dan kebebasan publik, aturan moral umum, taati hukum dan UU yang berlaku, menjaga ketertiban umum, dan paling penting menjaga persatuan bangsa.

“Ini ada di pasal 6-nya, ada limitatif dan warga negara wajib mematuhi Pasal 6 tersebut yang berisi aspek-aspek itu, dan berdasarkan pengalaman aksi unjuk rasa kemarin, untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain tak ada, macet saja itu tidak menghormati apalagi mobil-mobil sipil dipukuli dan sebagainya,” jelas Iqbal.

Selain itu, dari aspek lainnya berkaca dengan aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan, hampir seluruhnya dilanggar dan tidak dipatuhi. Maka itulah, hak diskresi ini digunakan demi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan saat pelantikan presiden.

“Aksi demo beberapa waktu lalu, semua berujung rusuh dan anarkis. Dan saya tak perlu untuk menjelaskan, bisa dilihat ditayangan TV. Nah, apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum dengan perusakan, pembakaran dan sebagainya? Saya tidak tunjuk siapa pelakunya, tapi jelas dan yakin bukan adik-adik mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng,” terang Iqbal.

Terakhir, Iqbal mengungkapkan, hak diskresi yang dilakukan ini demi menjaga wajah, harkat dan martabat bangsa saat pelantikan Presiden. Hal ini karena nanti banyak pemimpin negara, kepala pemerintahan hadir dari berbagai penjuru dunia. Dan ini yang perlu dijaga demi wajah bangsa.

“Untuk itu, kami imbau seluruh kelompok masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, mari tunjukan NKRI ini bisa menjadi tauladan bagi negara lain. Tunjukan kita dewasa berpolitik,” tandas Iqbal.

Ketua Umum Indonesia White and Blue Collar Crime Institute, Bambang Saputra mengaku, turut menyambut baik langkah yang diambil kepolisian melakukan hak diskresinya dengan tidak mengeluarkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan.

“Ya, saya sangat menyambut baik dan apresiasi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya yang telah mengambil langkah cepat dan tepat, yaitu mengeluarkan diskresi tidak memberi izin aksi demonstrasi,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya.

Bambang menilai, keputusan kepolisian itu sangatlah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Hal itu, karena aksi demonstrasi rawan ditunggangi oleh penumpang gelap yang ingin mengacaukan pelantikan Joko Widodo- Ma’ruf Amin.

“Harus waspada jangan sampai ditunggangi penumpang gelap yang memancing keributan dan aksi anarkis, sehingga ibukota pun tidak lagi kondusif dan aman saat pelantikan berlangsung,” ungkap Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: