BANNER HEADER DISWAY HD

Era Baru Transaksi Digital, Data Terhubung ke NIK dan Diawasi Otoritas Pajak

Era Baru Transaksi Digital, Data Terhubung ke NIK dan Diawasi Otoritas Pajak

Ilustrasi-Foto : Ist-

RADARTVNEWS.COM - Mulai tanggal 17 Agustus 2025, seluruh transaksi digital di Indonesia akan dicatat secara terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem baru bernama Payment ID yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI). Sistem ini menghubungkan berbagai jenis transaksi keuangan digital, mulai dari rekening bank, e-wallet, pembayaran melalui QRIS, hingga pinjaman online ke dalam satu identitas digital tunggal yang berbasis NIK. Dengan adanya Payment ID, riwayat transaksi digital setiap individu akan terekam secara real-time dan dapat dipantau oleh otoritas terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memperkuat pengawasan keuangan nasional serta optimalisasi penerimaan pajak.

Sistem Payment ID ini dirancang untuk memberikan gambaran utuh tentang arus keuangan seseorang, sehingga memungkinkan deteksi aktivitas ilegal seperti perjudian, pinjaman ilegal, ataupun potensi penghindaran pajak. Meskipun data transaksi digital ini sangat sensitif, BI menegaskan bahwa mekanisme akses data akan berbasis persetujuan pengguna (consent-based); setiap permintaan akses akan memberitahukan pengguna untuk memberikan izin aktif sebelum data dapat dibuka oleh pihak ketiga. Sistem ini menerapkan standar keamanan data dan enkripsi tingkat tinggi untuk melindungi privasi pengguna sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:DANA : Solusi Transaksi Online Masa Kini Dalam Genggaman

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dan BI untuk meningkatkan transparansi sistem keuangan nasional dan memperkuat basis data perpajakan di era masyarakat digital. Dengan integrasi ini, era transaksi anonim atau tidak tercatat diperkirakan akan berakhir karena setiap transaksi digital wajib terhubung dengan NIK yang valid. Hal ini sekaligus mendukung rencana digitalisasi pemerintahan (e-Government) yang lebih besar di masa depan.

Secara singkat, mulai 17 Agustus 2025, semua transaksi digital warga Indonesia akan dicatat dan diperluas menggunakan NIK melalui Payment ID untuk memperkuat pengawasan keuangan dan perpajakan, dengan tetap menjaga privasi dan keamanan data pengguna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: