Prabowo Instruksikan Evaluasi Program MBG, SPPG Bermasalah Bakal Ditertibkan
Makan Bergizi Gratis-pinterest-pinterest: awithlia
RADARTVNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibenahi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/7).
Rapat itu digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG yang telah berjalan di berbagai daerah. Presiden menilai masih ada sejumlah kendala yang perlu segera diperbaiki, mulai dari tata kelola hingga pengawasan di lapangan.
SPPG yang Tidak Tertib Akan Dievaluasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Prabowo meminta agar SPPG yang bermasalah segera ditertibkan sehingga tidak mengganggu jalannya program.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus bekerja sesuai aturan dan tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Target Pembenahan Selesai Dalam Sebulan
Pemerintah memberikan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG. Selama proses evaluasi berlangsung, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan sehingga penerima manfaat tidak terdampak.
Selain melakukan penertiban terhadap SPPG yang bermasalah, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan program agar lebih tertata, transparan, serta tepat sasaran.
Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semakin baik. Dengan tata kelola yang lebih rapi dan pengawasan yang diperketat, manfaat program diharapkan dapat diterima masyarakat secara maksimal sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
