DPR RI Hapus Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota Kini Rp65 Juta
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025 dan merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran serta respons terhadap sorotan publik terkait besarnya fasilitas anggota DPR.
Selain tunjangan perumahan, DPR juga memangkas beberapa tunjangan lainnya, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Rincian Take Home Pay Anggota DPR
Setelah pemangkasan, anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan beras Rp289.680, serta uang sidang dan paket senilai Rp2 juta.
Selain itu, tunjangan konstitusional tetap diberikan, antara lain biaya komunikasi intensif Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta, serta honorarium kegiatan legislatif, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta. Setelah pemotongan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari tunjangan konstitusional, total take home pay anggota DPR menjadi Rp65,6 juta per bulan.BACA JUGA:Mahasiswa Unpad dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi ‘Piknik Nasional Rakyat’ di Depan DPR RI
Perbandingan Sebelum dan Sesudah Pemangkasan
Sebelum pemangkasan, total take home pay anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp101 juta per bulan. Setelah pemangkasan tunjangan perumahan, THP kini sekitar Rp65 juta per bulan, tetap mempertahankan sejumlah tunjangan konstitusional.
Moratorium Kunjungan Kerja
DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali untuk agenda kenegaraan, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penguatan akuntabilitas lembaga legislatif.
Pemangkasan tunjangan perumahan dan beberapa fasilitas anggota DPR merupakan langkah untuk menyesuaikan anggaran dengan tuntutan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan fokus anggota DPR pada tugas legislasi serta pengawasan.BACA JUGA:Kisah Idham Chalid, Sosok Ketua DPR RI yang Haramkan Keluarganya Nikmati Fasilitas Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
