Jaksa Agung Rotasi 17 Kajati di Seluruh Indonesia
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan rotasi besar-besaran terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang ditekan pada Senin (13/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. “Rotasi dan mutasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas Kejaksaan berjalan lebih efektif,” ujarnya, Senin (13/10).
Mutasi besar ini mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara hingga Maluku. Beberapa pejabat lama dipindahkan ke posisi strategis di daerah lain, sementara sejumlah jaksa senior naik jabatan memimpin wilayah baru.
Berikut daftar lengkap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang dirotasi:
1. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan
2. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara
4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan
5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat
7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur
8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan
9. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
11. Hermo Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat
12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi
13. Sutikno menjadi Kajati Riau
14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara
16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara
BACA JUGA:Rotasi Kabinet Prabowo, Sinyal Konsolidasi Politik dan Regenerasi Kepemimpina
BACA JUGA:Polri Gelar Mutasi Besar, 60 Perwira Alami Pergantian Jabatan
Tantangan Ke Depan & Harapan
Rotasi ini tak lepas dari tantangan nyata: pejabat baru harus cepat beradaptasi dengan kultur wilayah hukum baru, peta kejahatan lokal, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Langkah ini menuntut agar Kajati baru bisa menjalin sinergi dengan Polri, instansi pemerintahan daerah, hingga lembaga kebijakan publik.
Para pejabat lama yang dipindahkan bukan berarti gagal. Mutasi sering digunakan sebagai mekanisme peningkatan karier dan penyegaran institusi, selama dilakukan dengan berdasarkan kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Kejaksaan Agung diharapkan terus memantau efektivitas pergantian ini, dan bila perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa rotasi ini bukan semata administratif, tetapi mendorong perbaikan nyata di bidang penegakan hukum, kecepatan penanganan kasus, dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
