Dituduh Curang Main Judi di Bulan Ramadan, Dua Peluru Bersarang di Perut dan Kepala HM
DIAMANKAN -syamsudin bule-
BACA JUGA :JARUM Desak Pemerintah Kembalikan Tanah Eks HGU SGC Kepada Warga 266 Umbul Tulang Bawang
Korban bersimbah darah dari luka timah panah di kepala sebelah kanan dan perut. Oleh pemain judi dan warga lain, korban dibawa menuju Puskesmas, sedangkan pelaku melarikan diri.
Setelah sempat sehari kabur. Dengan diantar pamong dan keluarga, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur.
”Benar kami telah menerima penyerahan diri pelaku penembakan rekan main kartu di Jabung,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Boyoh.
Turut diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi. Pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-undang No 1 tahun 2023 KUHP tentang Pembunuhan dengan Ancaman di atas 5 tahun Penjara.
Polisi juga sedang menyelidiki kepemilikan da nasal-usul senjata api rakitan itu didapatkan dari mana. Diduga pelaku ini menjadi bagian dari sindikat pencurian sepeda motor.
”Kami akan selidiki asal senpi rakitan ini. Termasuk keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor dan pembegalan,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: