Guru SD di Buleleng Ditahan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Ilustrasi borgol yang digunakan sebagai simbol penegakan hukum dalam penanganan kasus tindak pidana.-jhusemannde (Pixabay Contributor)-pixabay
RADARTVNEWS.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MGAW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan bahwa tersangka diamankan di kediamannya pada Selasa, 28 Juli 2026. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pencabulan terhadap korban dilakukan secara berulang hingga empat kali. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
Polres Buleleng juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Penanganan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta instansi terkait guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses penyidikan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap MGAW dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah proses peradilan selesai.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang melibatkan tenaga pendidik merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui Dinas Sosial agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari kerabat mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Dugaan peristiwa pertama disebut terjadi di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pada Maret 2026. Setelah memperoleh informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Buleleng.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: polres buleleng