Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Menuai Polemik
Bangunan gerai Sembako Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi sorotan seiring munculnya wacana penyaluran gaji ASN melalui lembaga koperasi desa.--Dok. (@suaradotcom)
RADARTVNEWS.COM – Wacana mengenai perubahan sistem penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah menjadi sorotan hangat dan menuai polemik di kalangan publik. Rencana pemerintah yang memunculkan opsi penyaluran hak keuangan aparatur negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dinilai membutuhkan kajian mendalam.
Munculnya wacana tersebut memicu tanggapan kritis dari sejumlah legislator di Senayan. DPR RI secara tegas mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memaksakan penerapan kebijakan tersebut sebelum tingkat kesiapan koperasi, aspek legalitas hukum, serta kepastian mekanisme pembayarannya benar-benar matang di lapangan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyampaikan kritikan serta imbauannya terhadap rencana peralihan tersebut. Menurutnya, pengembangan dan keberlanjutan sebuah lembaga koperasi tidak seharusnya dipacu secara instan melalui skema pemaksaan sistemik.
BACA JUGA:Gedung Kopdes Merah Putih di Cilacap Dipakai Warga untuk Badminton, Pemdes Beri Klarifikasi
“Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” tegas Azis Subekti dalam keterangannya. Perubahan sistem payroll ini dinilai harus tetap mengutamakan jaminan kelancaran penerimaan gaji para ASN tanpa menghadirkan hambatan birokrasi baru.
Selain faktor kesiapan internal koperasi, kalangan parlemen juga menyoroti potensi dampak finansial terhadap perbankan daerah. Selama ini, sebagian besar penyaluran gaji ASN dikelola oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang turut menopang likuiditas dan perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pembayaran gaji ASN masih berjalan sesuai dengan regulasi dan sistem yang berlaku. Evaluasi serta pertimbangan matang akan terus dilakukan guna memastikan setiap wacana kebijakan baru tidak mengganggu stabilitas tata kelola keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: unggahan instagram @suaradotcom