Sartono menyampaikan peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak 2014.
“Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang,” ujarnya.
Dia mengatakan pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru, di mana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyak filling machine.
Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Perdagangan untuk berdiskusi agar kebijakan tersebut tidak membebani rakyat. (fin/put)