Radartvnews.com - Ribuan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) wilayah Lampung, melakukan aksi unjuk rasa, dimulai dari titik kumpul halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, dan melakukan long march menuju Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Kamis 3 Oktober 2019, pukul 10.00 WIB.
Massa yang datang dari berbagai daerah yang ada di Provinsi Lampung ini, melakukan orasi dengan membawa spanduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.
Mereka adalah para perawat yang bertugas di instansi-instansi, baik pemerintah atau swasta yang ada di Provinsi Lampung, hari ini menyampaikan aspirasi dan solidaritas terhadap rekan mereka Jumraini yang kini telah ditahan karena diduga melakukan malpraktek.
Aksi tersebut dipimpin langsung ketua PPNI DPW Provinsi Lampung, Dedi Afrizal dengan membawa lima pernyataan sikap atau tuntutan, yaitu meminta untuk membebaskan Jumraini dari tuduhan yang disangkakan, usut oknum yang membuat Jumraini menjadi pesakitan, memastikan tidak ada kejadian dan perlakuan serupa pada perawat dalam melayani rakyat, stop diskriminasi profesi perawat, dan mereka akan mogok melakukan pekerjaan yang buka tupoksi perawat di semua pelayanan jika tuntutan tidak dikabulkan.
Aksi dilanjutkan dengan melakukan long march kembali, dan berakhir di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui sebelumnya, kejadian tersebut terjadi di Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang merupakan tempat tinggal Jumraini dan Alek yang diduga menjadi korban malpraktek, pada Desember 2018 lalu.
Dimana sang korban yang bernama Alek mendatangi kediaman Jumraini untuk meminta pertolongan karena kaki korban telah tertusuk paku.