Sejumlah elemen menyikapi aksi buang tembakan tiga anggota disejumlah daerah adalah tradisi. Persoalannya, penggunaan senjata api yang dilakukan ketiga oknum jelas menyalahi aturan standar operasional prosedur Polri.
Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu proses pemeriksaan internal BID Propam Polda Lampung.
Jenderal bintang dua ini menyebut sanksi paling memungkinkan adalah penundaan pangkat atau yang paling ringan adalah kurungan penjara.
Polda Lampung juga mengintruksikan kepada jajaran personel untuk menggunakan senjata api sesuai dengan peruntukannya sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Polri.
Sebelumnya, sebuah video amatir warga yang merekam rentetan tembakan senjata laras panjang pada acara hajatan warga di Kabupaten Lampung Utara, viral di media sosial.
Sejumlah pria bersenjata yang melepaskan tembakan, diketahui oknum polisi itu diketahui bernama, Bharatu Aldi Ismail yang bertugas Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri.
Bripka Wawan Eka Jaya, bertugas di Polsek Abung Tengah Polres Lampung Utara dan Briptu Oto Kurniawan dari Satuan Reserse Polres Way Kanan.
(Leo/Ri)