Salman Hadi dan Suwanda, warga Tulang Bawang Barat dan Lampung Tengah ini hanya dapat pasrah. Saat di giring petugas keruang pemeriksaan Satreskrim Polsek Abung Semuli. Usai ditangkap polisi dirumahnya masing-masing. Kedua pelaku terlibat aksi pembegalan sepeda motor. Terhadap korbannya Rozikin, warga desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor honda suprax 125 milik korban, sebagai barang bukti.
Kejadian terjadi pada 16 Mei 2019, pukul 20.30 WIB, didesa Gunung Sari. Dimana pelaku berpura-pura meminta antar kepada korban, saat diperjalanan kedua pelaku menodongkan senjata dan meminta korban turun dari motornya, dihadapan petugas pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dan mendapatkan bagian uang satu juta setengah, yang digunakannya untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan keluarga. Sementara itu Kapolsek Abung Semuli mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
(Sas/Bow)