Lima Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional bisa bernapas lega, ini setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai mengeluarkan Surat Keputusan Bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang Intruksi agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD. Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Wahyu Lesmono mengatakan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional harus patuh dan taat atas Keputusan DPP dan mengakui dirinya bersama empat Ketua DPD lainya sebagai ketua yang sah.
Sementara, Sekertaris DPD PAN Bandar Lampung, Muswir mengatakan, DPD dalam waktu dekat akan membuka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, ini juga setelah kejelasan terkait Kepengurusan Partai telah dipastikan oleh Dewan Pimpina Pusat.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Lampung yang Diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar, memberhentikan Lima Ketua DPD Nya, masing – masing yakni Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Mesuji, Lampung Tengah dan Lampung Timur. Pemberhentian Kelimanya ditenggarai dengan isu tidak dibagikan nya uang saksi pada pileg lalu sehingga raihan Kursi PAN merosot tajam. (Hen/Wo)