Persoalan impor kopi yang terjadi di Lampung mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. KPPU akan mengawasi importir kopi di Lampung. Bila perlu KPPU akan menindak tegas para importir kopi di Lampung apabila justru merugikan petani kopi di Lampung.
Ketua KPPU RI, Kurnia Toha mengatakan, salah satu tugas KPPU yakni mengawasi pelaku usaha yang nakal. KPPU nantinya akan melakukan pencegahan, namun apabila pencegahan tetap tak dihiraukan maka KPPU bisa melakukan penindakan. Menurut Kurnia, sanksi bagi pelaku usaha nakal bisa melakukan pembatalan kontrak, hingga sanksi denda mencapai 25 miliar, bahkan hingga mencabut izin usaha.
Diketahui, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi juga secara tegas menolak Lampung melakukan impor kopi. Menurut gubernur impor kopi justru mematikan para petani kopi di Lampung.
(Lih/Bow)