Pemerintah Provinsi Lampung saat ini, tengah mengkaji ulang izin eksisting usaha pertambangan pasir laut oleh PT Lautan Indonesia Persada, yang dilakukan di kawasan Cagar Alam Gunung Anak Karakatau. Menaggapi persoalan ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, semua kegiatan pertambangan di kawasan konservasi dilarang, oleh karena itu aktifitas penambangan, hanya diizinkan sesuai titik koordinat yang telah ditentukan dengan luas seribu hektar, serta mengacu pada azas kepentingan lingkungan.
Selain itu meski belum mendapat laporan resmi terkait persoalan ini, dirinya menegaskan jika nantinya PT Lautan Indonesia Persada terbukti melanggar, maka izin oprasionalnya akan dicabut.
Sementara itu Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Lampung menjelasakan, bedasarkan izin yang tercatat, seharusnya lokasi penambangan PT Lautan Indonesia Persada Berada di jarak 7 mil dari daratan, dan apabila terbukti menambang di luar kordinat yang ditentukan, maka hal itu melanggar peraturan yang ditetapkan.
Dirinya menambahkan sesuai dengan perda nomor satu tahun 2018, tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil, lokasi tambang pasir laut oleh PT Lautan Indonesia Persada, yang viral beberapa hari terakhir merupakan zona tangkap nelayan dan pariwisata.
(Kuh/Bow)